Peraturan Norma Kerja
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan
2. Tenaga Kerja Anak
- Kepmen No. KEP. 115/MEN/VII/2004 ttg Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat Dan Minat
- Kepmen No. KEP. 224 /MEN/2003 ttg Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00
- Kepmen No. KEP. 235 /MEN/2003 ttg Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
3. Hubungan Kerja
- Kepmen No.KEP. 48/MEN/IV/2004 ttg Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- Kepmen No. KEP.100/MEN/VI/2004 ttg Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Kepmen No. KEP. 232/MEN/2003 ttg Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
- Kepmen No. KEP. 255/MEN/2003 ttg Tata Cara Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit
5. Penempatan & Pelatihan Tenaga Kerja
- Kepmen No. KEP.101/MEN/VI/2004 ttg Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
- Kepmen No. KEP. 230 /MEN/2003 ttg Golongan Dan Jabatan Tertentu Yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja
- Kepmen No. KEP. 220/MEN/X/2004 ttg Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
- Kepmen No. KEP.261/MEN/XI/2004 ttg Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
- Kepmen No. KEP. 229 /MEN/2003 ttg Tata Cara Perizinan Dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
5. Pengupahan
- Kepmen No. KEP. 49/MEN/2004 ttg Ketentuan Struktur dan Skala Upah
- Peraturan Pemerintah No. 8 TAHUN 1981 (8/1981) ttg Perlindungan Upah
- Permen No. PER-01/MEN/I/2006 ttg Pelaksanaan Pasal 3 KEPMEN NO. KEP-231/MEN/2003
- Permen No. PER-17/MEN/VIII/2005 ttg Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
- Permen No. Per-04/MEN/1994 ttg Tunjangan Hari Raya (THR)
- Kepmen No. KEP. 231 /MEN/2003 ttg Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upaha Minimum
6. Tenaga Kerja Asing
- Kepmen No. KEP. 228 /MEN/2003 ttg Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Kepmen No. KEP – 21/MEN/III/2004 ttg Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pemandu Nyanyi / Karaoke
- PermenNo. KEP. 223 /MEN/2003 ttg Jabatan-Jabatan Di Lembaga Pendidikan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Membayar Kompensasi
- Permen No. PER-07/MEN/IV/2006 ttg Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
- Kepmen No. KEP-20/MEN/III/2004 ttg Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
7. Waktu Kerja Waktu Istirahat
- SKB Menaker & Kapolri No. Kep.275/Men/1989 dan No. Pol. Kep/04/V/1989 ttg Pengaturan Jam Kerja, Shift Dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengaman (Satpam)
- Kepmen No. KEP. 102/MEN/VI/2004 ttg Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur
- Kepmen No. KEP. 233 /MEN/2003 ttg Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus
- Kepmen No. KEP. 51/MEN/IV/2004 ttg Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu
- Kepmen No. KEP.234 /MEN/2003 ttg Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
- Permen No. PER-15/MEN/VII/2005 ttg Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu
8. Undang-Undang Ketenagakerjaan Lainnya
- UU No. 3 TAHUN 1951 (3/1951) ttg Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
- UU No. 21 TAHUN 2000 ttg Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- UU No. 7 TAHUN 1981 ttg Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Permen No. PER-14/MEN/IV/2006 ttg Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan Di Perusahaan
- UU No. 21 TAHUN 2003 ttg Pengesahan ilo convention no. 81 concerning labour inspection In industry and commerce (konvensi ilo no. 81 mengenai Pengawasan ketenagakerjaan dalam industri Dan perdagangan)
- UU No. 2 Tahun 2004 ttg Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
14 November 2009 pada 12:26 am
saya mau tanyakan masalah 12 hari kerja, apakah pihak perusahaan berhak memberikan uang ganti 12 hari kerja apabila pekerja/buruh tdk melakukan cuti pulang tapi masih bekerja atas permintaan kepala bagian, apakah perusahaan berhak membayar 12 hari kerja.
8 Oktober 2010 pada 12:44 am
masalah hak cuti 12 hari merupakan hak setiap pekerja, jika perusahaan meminta pekerja yg bersangkutan untuk tidak mengambil cuti maka pihak perusahaan berkewajiban memberikan uang pengganti cuti.
17 Agustus 2011 pada 5:04 pm
terima kasih sangat bermanfaat
4 Desember 2011 pada 2:48 am
Saya mau bertanya mengenai sanksi dari Permenaker No.per 06/MEN/1990 ? pada pasal berapa dan ayat berapa yang menyatakan sanksinya?Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
21 Februari 2012 pada 12:39 pm
misalkan satpam bekerja sehari 8 jam,,, kalo misalkan lebih dari 8 jam,, apakah di masukkan ke jam lembur?
27 Februari 2012 pada 5:42 pm
ya tetap harus/wajib dibayar kelebihan jam kerjanya (Lemburnya)