Peraturan Norma Kerja

PERATURAN NORMA KERJA LENGKAP

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan

2. Tenaga Kerja Anak

  • Kepmen No. KEP. 115/MEN/VII/2004 ttg Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat Dan Minat
  • Kepmen No. KEP. 224 /MEN/2003 ttg Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00
  • Kepmen No. KEP. 235 /MEN/2003 ttg Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak

3. Hubungan Kerja

  • Kepmen No.KEP. 48/MEN/IV/2004 ttg Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  • Kepmen No. KEP.100/MEN/VI/2004 ttg Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  • Kepmen No. KEP. 232/MEN/2003 ttg Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
  • Kepmen No. KEP. 255/MEN/2003 ttg Tata Cara Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit

5. Penempatan & Pelatihan Tenaga Kerja

  • Kepmen No. KEP.101/MEN/VI/2004 ttg Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  • Kepmen No. KEP. 230 /MEN/2003 ttg Golongan Dan Jabatan Tertentu Yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja
  • Kepmen No. KEP. 220/MEN/X/2004 ttg Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
  • Kepmen No. KEP.261/MEN/XI/2004 ttg Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
  • Kepmen No. KEP. 229 /MEN/2003 ttg  Tata Cara Perizinan Dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

5. Pengupahan

6. Tenaga Kerja Asing

  • Kepmen No. KEP. 228 /MEN/2003 ttg Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • Kepmen No. KEP – 21/MEN/III/2004 ttg Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pemandu Nyanyi / Karaoke
  • PermenNo. KEP. 223 /MEN/2003 ttg Jabatan-Jabatan Di Lembaga Pendidikan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Membayar Kompensasi
  • Permen No. PER-07/MEN/IV/2006 ttg Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
  • Kepmen No. KEP-20/MEN/III/2004 ttg Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

7. Waktu Kerja Waktu Istirahat

  • SKB Menaker & Kapolri No. Kep.275/Men/1989 dan No. Pol. Kep/04/V/1989 ttg Pengaturan Jam Kerja, Shift Dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengaman (Satpam)
  • Kepmen No. KEP. 102/MEN/VI/2004 ttg Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur
  • Kepmen No. KEP. 233 /MEN/2003 ttg Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus
  • Kepmen No. KEP. 51/MEN/IV/2004 ttg Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu
  • Kepmen No. KEP.234 /MEN/2003 ttg Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
  • Permen No. PER-15/MEN/VII/2005 ttg Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu

8. Undang-Undang Ketenagakerjaan Lainnya

9 Tanggapan to “Peraturan Norma Kerja”

  1. saya mau tanyakan masalah 12 hari kerja, apakah pihak perusahaan berhak memberikan uang ganti 12 hari kerja apabila pekerja/buruh tdk melakukan cuti pulang tapi masih bekerja atas permintaan kepala bagian, apakah perusahaan berhak membayar 12 hari kerja.

    • masalah hak cuti 12 hari merupakan hak setiap pekerja, jika perusahaan meminta pekerja yg bersangkutan untuk tidak mengambil cuti maka pihak perusahaan berkewajiban memberikan uang pengganti cuti.

  2. asri wijayanti Says:

    terima kasih sangat bermanfaat

  3. iskandar zulkarnain Says:

    Saya mau bertanya mengenai sanksi dari Permenaker No.per 06/MEN/1990 ? pada pasal berapa dan ayat berapa yang menyatakan sanksinya?Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

  4. marianibima Says:

    misalkan satpam bekerja sehari 8 jam,,, kalo misalkan lebih dari 8 jam,, apakah di masukkan ke jam lembur?

Tinggalkan komentar