Peraturan Keselamatan & Kesehatan Kerja – K3

HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3 LENGKAP

UNDANG-UNDANG
1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Daftar Isi Berdasarkan TOPIK :
1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

2. Asbes

3. Dokter dan Paramedis Perusahaan

4. Jamsostek

5. K3 Umum dan SMK3

6. Kecelakaan

7. Kimia

8. Kesehatan Kerja

9. Kebakaran

10. Las

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las

11. Lift

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.

12. Listrik dan Petir

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik

13. Konstruksi Bangunan

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat

14. Pesawat Uap dan Bejana Tekan

15. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

16. Pertambangan dan Gas Bumi

17. Pesawat Tenaga dan Produksi

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

7 Tanggapan to “Peraturan Keselamatan & Kesehatan Kerja – K3”

  1. Audi Stefiano Berkata

    terima kasih buat ulasan lengkapnya.. sangat membantu dalam pembuatan skripsi sya..

  2. makasih banget sharenya mas bro, kbetulan ane lagi dapet tugas lagi suruh ngebahas aspek hukum dalam ketenagakerjaan. dan masalah-masalah terkini tentang ketenagakerjaan.

  3. Pak Sofyan salam kenal, terimakasih infonya sangat bermanfaat menambah referensi,

    salam,

  4. ass,pak saya mau tanya masalah peraturan jam kerja pt/cv ,dlm seminggu jam krj nya brapa jam ya?
    tlg ya pak konfrmsnya,sebelum nya saya ucapkan banyak terima kasih

    • waktu kerja normal untuk setiap perusahaan sama baik PT/CV menurut undang -undang 13 th. 2003, 40 jam seminggu dan jika ada kelibihan dari 40jam dlm seminggu harus / wajib membayar upah lembur liat kepmen 102.

  5. ngomong2 tugas apaan nih?

  6. untukperaturan kerja shift = ADA
    Peraturan Jika kerja diluar kota dan harus menginap : (berapa
    kilometer jauhnya dari rumah), (fasilitas apa yang didapat
    misal :uang pisah,mess) = TERGANTUNG KEBIJAKSANAAN PERUSAHAAN

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.